Apakah prinsip asuransi syariah sama saja dengan prinsip asuransi konvensional ?
Sebagaimana asuransi konvensional, lembaga asuransi syariah juga memiliki prinsip asuransi secara mendasar yang melandasi sebuah lembaga asuransi syariah, prinsip asuransi syariah secara teori dilandasi oleh hukum islam yang diambil dari al-quran dan hadits.
Prinsip - prinsip Asuransi Syariah / Takaful
Adapun prinsip asuransi syariah berbeda dengan prinsip-prinsip asuransi kovensional. Berikut prinsip-prinsip asuransi syariah dalam hukum islam :1. Saling Membantu dan Bekerja sama
Landasan pertama yang menjadi prinsip asuransi syariah adalah saling membantu dan bekerja sama (ta'awun) yang berdasarkan al-quran dan hadits.
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al-Maidah:2)
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
Setelah
membaca arti Quran surah Al-Maidah ayat 2 di atas maka kita
diperintahkan untuk saling tolong menolong/membantu dalam hal-hal yang
baik dan dilarang untuk saling membantu dalam perbuatan yang dilarang di
dalam hukum islam, ayat ini memiliki arti dan maksud yang sangat luas,
sehingga para pakar asuransi syariah menjadikannya sebagai prinsip
asuransi syariah yang pertama. Selain itu Hadits nabi di atas juga
sangat berhubungan erat dalam hal tolong-menolong.
2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan.
Dalam
hal ini yang dimaksud dengan berbagai macam kesusahan dan kesulitan di
dalam asuransi disebut sebagai risiko yang bisa terjadi kapan saja dan
tak terduga, yang mana risiko tersebut dapat menimbulkan dampak kerugian
secara finansial. Maka asuransi dapat meminimalkan kerugian finansial
tersebut.
3. Saling bertanggung jawab.
Pihak ter-tanggung
maupun penanggung masing-masing memiliki tanggung jawab yang harus
dipenuhi. Ter-tanggung harus membayar iuran sesuai kontrak dan
penanggung juga harus bertanggung jawab memenuhi perjanjian sesuai
kontrak asuransi yang mereka tawarkan.
4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
Islam
menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi
risiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang
menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang
selama ini terjadi di lembaga konvensional.
Haramnya praktik
asuransi konvensional dalam islam sudah banyak di gaung-kan oleh para
ulama di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :
A. Gharar
Terlihat
dari bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis. Dalam asuransi
jiwa konvensional, digunakan akan tabadduli (pertukaran). Secara
syariah, dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang di bayarkan dan
berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar). Misalnya, si
pemilik polis tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang
pertanggungan) jika meninggal dunia, tetapi tidak tahu berapa yang akan
di bayarkan (jumlah seluruh premi), karena hanya Allah yang tahu kapan
seseorang akan meninggal.
B. Maysir
Maysir (untung-untungan) pada akhirnya timbul sebagai efek dari ketidakpastian. Dalam asuransi, terdapat 3 kemungkinan:
- Jika pemegang polis terkena musibah padahal baru sedikit membayar premi, maka perusahaan harus menanggung selisih antara jumlah yang dibayar dengan uang pertanggungan. Dalam hal ini, nasabah diuntungkan.
- Jika sampai akhir perjanjian tidak terjadi sesuatu sedangkan nasabah telah membayar lunas, maka perusahaan yang diuntungkan.
- Jika nasabah berhenti sebelum batas waktu tertentu (istilahnya reversing period), nasabah akan menerima pengembalian dalam jumlah yang sangat kecil, bahkan pada sebagian perusahaan dianggap hangus.
Riba
muncul dari investasi yang dijalankan perusahaan asuransi. Pada
dasarnya, perusahaan asuransi mirip dengan perbankan, yakni sama-sama
menghimpun dana masyarakat. Dana ini nantinya akan di investasi-kan,
sehingga akan didapat keuntungan. Namun, masalahnya instrumen investasi
yang di praktik-kan asuransi konvensional tidak memperhatikan halal dan
keharaman jenis investasi yang dilakukan. Sehingga dikhawatirkan
terjerumus pada investasi yang berbasis bunga (riba), padahal dalam
Islam hal tersebut dilarang.
Setelah kita mengetahui perbedaan
antara prinsip asuransi syariah dengan prinsip asuransi konvensional ini
diharapkan agar tidak menjadikannya sebagai alat untuk perdebatan yang
tujuannya menghina / menjatuhkan orang lain, karena tidak semua orang
memiliki keyakinan, dasar, dan yang sama.
Perbedaan itu indah, dan
jadikanlah sebagai pembelajaran yang dapat bermanfaat bagi kita sendiri
atau orang-orang yang kita sayangi, kalau tidak ada perbedaan apa
jadinya dunia :-D
No comments:
Post a Comment
Gunakan bahasa yang patut, sopan dan santun demi kenyamanan bersama.