Pages

Translate

Tuesday, September 27, 2016

Prinsip Asuransi Syariah (Takaful)


Apakah prinsip asuransi syariah sama saja dengan prinsip asuransi konvensional ?

Sebagaimana asuransi konvensional, lembaga asuransi syariah juga memiliki prinsip asuransi secara mendasar yang melandasi sebuah lembaga asuransi syariah, prinsip asuransi syariah secara teori dilandasi oleh hukum islam yang diambil dari al-quran dan hadits.


 Prinsip - prinsip Asuransi Syariah / Takaful

Adapun prinsip asuransi syariah berbeda dengan prinsip-prinsip asuransi kovensional. Berikut prinsip-prinsip asuransi syariah dalam hukum islam :

1. Saling Membantu dan Bekerja sama

Landasan pertama yang menjadi prinsip asuransi syariah adalah saling membantu dan bekerja sama (ta'awun) yang berdasarkan al-quran dan hadits.
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al-Maidah:2)
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
Setelah membaca arti Quran surah Al-Maidah ayat 2 di atas maka kita diperintahkan untuk saling tolong menolong/membantu dalam hal-hal yang baik dan dilarang untuk saling membantu dalam perbuatan yang dilarang di dalam hukum islam, ayat ini memiliki arti dan maksud yang sangat luas, sehingga para pakar asuransi syariah menjadikannya sebagai prinsip asuransi syariah yang pertama. Selain itu Hadits nabi di atas juga sangat berhubungan erat dalam hal tolong-menolong.

2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan berbagai macam kesusahan dan kesulitan di dalam asuransi disebut sebagai risiko yang bisa terjadi kapan saja dan tak terduga, yang mana risiko tersebut dapat menimbulkan dampak kerugian secara finansial. Maka asuransi dapat meminimalkan kerugian finansial tersebut.

3. Saling bertanggung jawab.

Pihak ter-tanggung maupun penanggung masing-masing memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi. Ter-tanggung harus membayar iuran sesuai kontrak dan penanggung juga harus bertanggung jawab memenuhi perjanjian sesuai kontrak asuransi yang mereka tawarkan.

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi risiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

Haramnya praktik asuransi konvensional dalam islam sudah banyak di gaung-kan oleh para ulama di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :

A. Gharar

Terlihat dari bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis. Dalam asuransi jiwa konvensional, digunakan akan tabadduli (pertukaran). Secara syariah, dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang di bayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar). Misalnya, si pemilik polis tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan) jika meninggal dunia, tetapi tidak tahu berapa yang akan di bayarkan (jumlah seluruh premi), karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.

B. Maysir

Maysir (untung-untungan) pada akhirnya timbul sebagai efek dari ketidakpastian. Dalam asuransi, terdapat 3 kemungkinan:
  1. Jika pemegang polis terkena musibah padahal baru sedikit membayar premi, maka perusahaan harus menanggung selisih antara jumlah yang dibayar dengan uang pertanggungan. Dalam hal ini, nasabah diuntungkan.
  2. Jika sampai akhir perjanjian tidak terjadi sesuatu sedangkan nasabah telah membayar lunas, maka perusahaan yang diuntungkan.
  3. Jika nasabah berhenti sebelum batas waktu tertentu (istilahnya reversing period), nasabah akan menerima pengembalian dalam jumlah yang sangat kecil, bahkan pada sebagian perusahaan dianggap hangus.
C. Riba

Riba muncul dari investasi yang dijalankan perusahaan asuransi. Pada dasarnya, perusahaan asuransi mirip dengan perbankan, yakni sama-sama menghimpun dana masyarakat. Dana ini nantinya akan di investasi-kan, sehingga akan didapat keuntungan. Namun, masalahnya instrumen investasi yang di praktik-kan asuransi konvensional tidak memperhatikan halal dan keharaman jenis investasi yang dilakukan. Sehingga dikhawatirkan terjerumus pada investasi yang berbasis bunga (riba), padahal dalam Islam hal tersebut dilarang.

Setelah kita mengetahui perbedaan antara prinsip asuransi syariah dengan prinsip asuransi konvensional ini diharapkan agar tidak menjadikannya sebagai alat untuk perdebatan yang tujuannya menghina / menjatuhkan orang lain, karena tidak semua orang memiliki keyakinan, dasar, dan yang sama.

Perbedaan itu indah, dan jadikanlah sebagai pembelajaran yang dapat bermanfaat bagi kita sendiri atau orang-orang yang kita sayangi, kalau tidak ada perbedaan apa jadinya dunia :-D

No comments:

Post a Comment

Gunakan bahasa yang patut, sopan dan santun demi kenyamanan bersama.